Mungkin sudah banyak yang mendengar sekarang ada peraturan baru dimana kita harus registrasi ulang kartu prabayar sesuai dengan nomor e-ktp (NIK) dan nomor kartu keluarga yang akan mulai diberlakukan mulai 30 Oktober 2017 dan batas akhirnya kalau tidak salah 28 Februari 2018.
Jadi bagi kamu yang sudah memiliki nomor prabayar baik itu Telkomsel, Indosat dan lainnya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan cara mengirim sms ke nomor 4444 dengan format ULANG(spasi)#NIK#NO KK atau datang langsung ke gerai miliki penyelenggara telekomunikasi dan nanti akan dilakukan validasi.
Jika data sesuai dengan data dukcapil maka kita akan mendapat balasan yang isinya berupa nama, alamat dan tanggal lahir, artinya kita tidak perlu repot lagi menuliskan nama, alamat, tanggal lahir dan lainnya karena datanya akan mengambil dari data kependudukan sesuai dengan yang ada pada kartu keluarga dan ktp.
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel dan Indosat
Info : Sebelum registrasi ulang no hp agar bisa tervalidasi maka cek dulu nik di e-ktp/ktp lama sama dengan nik yang tertulis di kartu keluarga, karena bisa jadi berbeda seperti milik adik saya di kk dan ktp niknya beda entah apa sebabnya.
Untuk pelanggan baru, caranya ketik REG(spasi) NIK e-KTP#No Kartu keluarga lalu kirim ke nomor 4444. Untuk nomor baru maksimal proses validasinya 1×24 jam.
Untuk pelanggan lama, ketik ULANG (spasi) NIK e-KTP#No Kartu keluarga lalu kirim ke nomor 4444. Untuk no lama yang sudah terdaftar biasanya tidak lama setelah ketik sms akan ada balasan yang memberitahukan sukses atau gagal prosesnya.
Jadi kalau kamu sudah coba daftar lalu gagal sebaiknya coba cek lagi apakah formatnya sudah benar atau belum, karena banyak yang menuliskan formatnya tanpa awalan REG atau ULANG jadi prosesnya akan gagal seperti yang saya alami sebelumnya.
Untuk pengguna lama yang ingin mengubah data bisa langsung ketik ULANG (spasi) NIK e-KTP#No KK dan kirim ke 4444.
Keterangan : Jika registrasi ulang Telkomsel berhasil maka akan mendapat balasan yang isinya kira-kira seperti ini.
Aturan Seputar Registrasi Ulang Kartu Prabayar Yang Perlu Anda Tahu
Registrasi menggunakan NIK dan KK diperlukan hanya untuk pelanggan prabayar.
Satu NIK hanya bisa melakukan registrasi ulang 1x dalam 24 jam.
Satu NIK hanya bisa dipakai untuk 3 nomor HP untuk setiap penyelenggara telekomunikasi. Jika lebih dari 3 maka harus datang ke Grapari atau Gerai Indosat.
Jika nomor tidak didaftarkan ulang maka nomor tersebut akan diblokir sehingga nantinya tidak bisa digunakan untuk menerima panggilan, melakukan panggilan keluar, sms dan internet. Untuk Indosat Ooredoo bisa baca aturannya disini.
Jika belum punya e-ktp maka bisa menggunakan KTP lama, asalkan memiliki KK dan nik sama dengan yang tercantum pada KK tersebut (saya pakai ktp lama karena e-ktp belum jadi)
Selain daftar sendiri, pelanggan bisa datang ke gerai penyelenggara misalnya gerai Indosat atau grapari dengan membawa ktp dan KK.
Tidak Bisa Atau Gagal Registrasi Ulang
Berdasarkan pengalaman, berikut ini adalah beberapa penyebab dan cara mengatasi tidak bisa registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel dan Indosat yang pernah saya alami.
#1 – NIK atau No KK Salah
Biasanya jika ada kesalahan pengetikan pada NIK atau KK maka akan muncul pesan seperti ini.
– Telkomsel :
Maaf, proses registrasi kartu prabayar Anda telah gagal. Silakan periksa data diri Anda dan lakukan proses registrasi beberapa saat lag
Pesan diatas biasanya muncul jika salah ketik nik. Sedangkan jika no KK salah maka pesannya akan seperti ini.
Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah.
– Indosat:
Maaf. Data yg Anda masukkan tidak sesuai dgn Data Kependudukan. Pastikan data yg Anda masukkan benar (sesuai eKTP dan Kartu Keluarga). Silakan coba lagi.
#2 Format SMS Salah
Jika format salah, untuk Telkomsel (Simpati, Kartu AS) biasanya akan mendapat balasan seperti ini.
Maaf, saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses. Silakan hubungi call centre 188 untuk informasi lebih lanjut.
Balasan diatas saya dapat ketika mencoba registrasi ulang tanpa memakai kata “ULANG” jadi hanya NIK dan KK dan jawabannya seperti diatas, oleh karena itu jika kamu mendapat sms balasan yang sama maka coba cek kembali apakah format sms registrasi ulang kartu prabayar yang kamu ketik sudah benar atau belum.
Advertisements
Itulah sedikit info mengenai bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar atau sim card Telkomsel dan Indosat, tetapi sepertinya untuk operator lain seperti AXIS, XL dan 3 formatnya tetap sama seperti yang saya tulis diatas. Jika mengalami kendalah maka kamu bisa langsung tanya melalui Twitter di akun @Telkomsel atau untuk pengguna Indosat bisa tanya-tanya di akun resmi Indosat Ooredoo Care @indosatcare.
Jadi bagi kamu yang sudah memiliki nomor prabayar baik itu Telkomsel, Indosat dan lainnya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan cara mengirim sms ke nomor 4444 dengan format ULANG(spasi)#NIK#NO KK atau datang langsung ke gerai miliki penyelenggara telekomunikasi dan nanti akan dilakukan validasi.
Jika data sesuai dengan data dukcapil maka kita akan mendapat balasan yang isinya berupa nama, alamat dan tanggal lahir, artinya kita tidak perlu repot lagi menuliskan nama, alamat, tanggal lahir dan lainnya karena datanya akan mengambil dari data kependudukan sesuai dengan yang ada pada kartu keluarga dan ktp.
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel dan Indosat
Info : Sebelum registrasi ulang no hp agar bisa tervalidasi maka cek dulu nik di e-ktp/ktp lama sama dengan nik yang tertulis di kartu keluarga, karena bisa jadi berbeda seperti milik adik saya di kk dan ktp niknya beda entah apa sebabnya.
Untuk pelanggan baru, caranya ketik REG(spasi) NIK e-KTP#No Kartu keluarga lalu kirim ke nomor 4444. Untuk nomor baru maksimal proses validasinya 1×24 jam.
Untuk pelanggan lama, ketik ULANG (spasi) NIK e-KTP#No Kartu keluarga lalu kirim ke nomor 4444. Untuk no lama yang sudah terdaftar biasanya tidak lama setelah ketik sms akan ada balasan yang memberitahukan sukses atau gagal prosesnya.
Jadi kalau kamu sudah coba daftar lalu gagal sebaiknya coba cek lagi apakah formatnya sudah benar atau belum, karena banyak yang menuliskan formatnya tanpa awalan REG atau ULANG jadi prosesnya akan gagal seperti yang saya alami sebelumnya.
Untuk pengguna lama yang ingin mengubah data bisa langsung ketik ULANG (spasi) NIK e-KTP#No KK dan kirim ke 4444.
Keterangan : Jika registrasi ulang Telkomsel berhasil maka akan mendapat balasan yang isinya kira-kira seperti ini.
Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel dan Indosat |
Aturan Seputar Registrasi Ulang Kartu Prabayar Yang Perlu Anda Tahu
Registrasi menggunakan NIK dan KK diperlukan hanya untuk pelanggan prabayar.
Satu NIK hanya bisa melakukan registrasi ulang 1x dalam 24 jam.
Satu NIK hanya bisa dipakai untuk 3 nomor HP untuk setiap penyelenggara telekomunikasi. Jika lebih dari 3 maka harus datang ke Grapari atau Gerai Indosat.
Jika nomor tidak didaftarkan ulang maka nomor tersebut akan diblokir sehingga nantinya tidak bisa digunakan untuk menerima panggilan, melakukan panggilan keluar, sms dan internet. Untuk Indosat Ooredoo bisa baca aturannya disini.
Jika belum punya e-ktp maka bisa menggunakan KTP lama, asalkan memiliki KK dan nik sama dengan yang tercantum pada KK tersebut (saya pakai ktp lama karena e-ktp belum jadi)
Selain daftar sendiri, pelanggan bisa datang ke gerai penyelenggara misalnya gerai Indosat atau grapari dengan membawa ktp dan KK.
Tidak Bisa Atau Gagal Registrasi Ulang
Berdasarkan pengalaman, berikut ini adalah beberapa penyebab dan cara mengatasi tidak bisa registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel dan Indosat yang pernah saya alami.
#1 – NIK atau No KK Salah
Biasanya jika ada kesalahan pengetikan pada NIK atau KK maka akan muncul pesan seperti ini.
– Telkomsel :
Maaf, proses registrasi kartu prabayar Anda telah gagal. Silakan periksa data diri Anda dan lakukan proses registrasi beberapa saat lag
Pesan diatas biasanya muncul jika salah ketik nik. Sedangkan jika no KK salah maka pesannya akan seperti ini.
Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah.
– Indosat:
Maaf. Data yg Anda masukkan tidak sesuai dgn Data Kependudukan. Pastikan data yg Anda masukkan benar (sesuai eKTP dan Kartu Keluarga). Silakan coba lagi.
#2 Format SMS Salah
Jika format salah, untuk Telkomsel (Simpati, Kartu AS) biasanya akan mendapat balasan seperti ini.
Maaf, saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses. Silakan hubungi call centre 188 untuk informasi lebih lanjut.
Balasan diatas saya dapat ketika mencoba registrasi ulang tanpa memakai kata “ULANG” jadi hanya NIK dan KK dan jawabannya seperti diatas, oleh karena itu jika kamu mendapat sms balasan yang sama maka coba cek kembali apakah format sms registrasi ulang kartu prabayar yang kamu ketik sudah benar atau belum.
Advertisements
Itulah sedikit info mengenai bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar atau sim card Telkomsel dan Indosat, tetapi sepertinya untuk operator lain seperti AXIS, XL dan 3 formatnya tetap sama seperti yang saya tulis diatas. Jika mengalami kendalah maka kamu bisa langsung tanya melalui Twitter di akun @Telkomsel atau untuk pengguna Indosat bisa tanya-tanya di akun resmi Indosat Ooredoo Care @indosatcare.